You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Air Muring
Desa Air Muring

Kec. Putri Hijau, Kab. Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu

Selamat Datang di Website Resmi Desa Air Muring, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Propinsi Bengkulu Menuju Desa Digital

Perkenalan Aset Digital (Crypto) kepada Masyarakat Desa Air Muring.

E. Sugiarto 10 Maret 2023 Dibaca 83 Kali
Perkenalan Aset Digital (Crypto) kepada Masyarakat Desa Air Muring.

Pengertian Aset Digital (Crypto)

             Secara umum, aset kripto atau cryptocurrency merupakan sebuah mata uang digital. Tujuan utama dari cryptocurrency ini adalah sebagai alat tukar untuk transaksi yang dilakukan secara online. Terkait keamanannya sendiri, transaksi mata uang kripto baik itu jual beli aset serta transaksi menggunakan mata uang kripto tersebut dilindungi kriptografi atau sandi rahasia sebagai bagian dari keamanannya.

Proses transaksi biasanya dilakukan secara peer to peer, yang menghubungkan satu gawai ke gawai lainnya di internet tanpa adanya server. Dengan kata lain, para pemilik cryptocurrency bebas bertransaksi kepada siapa pun tanpa adanya pihak ketiga yang mengatur perputarannya. Meskipun begitu, segala bentuk transaksi yang dilakukan tetap dicatat dan dipantau oleh jaringan aset kripto yang dikenal dengan blockchain.

Blockchain sendiri merupakan sebuah sistem komputasi yang mendasari terbentuknya aset kripto yang ada saat ini. Secara fungsi, blockchain hadir untuk blok yang saling terhubung satu sama lain yang mencatat transaksi aset dan jaringan bisnis secara online. Tidak hanya mencatat, blockchain juga mendistribusikan informasi transaksi yang terjadi di seluruh dunia kepada pemilik mata uang kripto yang ingin melihatnya. Namun informasi tersebut bersifat rahasia dan hanya memunculkan kode sebagai identitas pelaku transaksi.

Perkembangan Aset Crypto

Menurut sejarahnya sendiri, mata uang kripto ini sebetulnya sudah mulai dikembangkan sejak tahun 1983 oleh David Chaum di Amerika Serikat. Kala itu, David Chaum memperkenalkan uang elektronik kriptografi yang baru bisa mulai digunakan di tahun 1995 dengan terciptanya Digicash. Namun kala itu, orang yang ingin bertransaksi harus memiliki perangkat keras maupun lunak khusus yang membatasi banyak orang menggunakannya.

Barulah di tahun 2009 Satoshi Nakamoto memperkenalkan Bitcoin sebagai mata uang kripto pertama yang terdesentralisasi. Hal tersebut memungkinkan mata uang kripto ciptaan Satoshi Nakamoto untuk digunakan di berbagai platform tanpa harus memerlukan perangkat khusus kecuali jaringan internet. Dengan diterimanya mata uang kripto tersebut di berbagai platform digital, akhirnya membuka jalan untuk munculnya aset kripto lainnya hingga saat ini. 

Peraturan aset Cryto di Indonesia

Di Indonesia sendiri, aset kripto yang dimiliki oleh siapa pun tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Namun, jika Anda tertarik, investasi aset kripto masih tetap diperbolehkan untuk dilakukan. Hal tersebut dijelaskan melalui Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tentang Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka. 

Berdasarkan Surat Menko Perekonomian tersebut aset kripto dianggap sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan potensi investasi besar yang dapat membantu perkembangan ekonomi di Indonesia. Investasi aset kripto ini juga selanjutnya dilakukan di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019, dijelaskan bahwa aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang diperdagangkan sebagai instrumen investasi. Terkait aset kripto yang tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi ini sebetulnya sudah diatur melalui UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Dengan kata lain, aset kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Satu-satunya cara untuk bisa bertransaksi tentu dengan melakukan konversi aset kripto yang Anda miliki ke mata uang rupiah.

Resiko aset Cryto.

Meskipun dinilai aman dengan sistem keamanan berlandaskan kriptografi, aset kripto sebagai instrumen investasi tetap memiliki risiko tersendiri. Risiko tersebut dijelaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan lansiran dari media nasional. OJK menjelaskan bahwa nilai mata uang kripto terbilang fluktuatif dan tidak terkendali. Hal ini menyebabkan kenaikan dan penurunan nilai mata uang kripto yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan tanpa diketahui alasan yang jelas. Selain itu, OJK juga tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto. Risiko tersebut harus dipahami oleh masyarakat Indonesia sebelum mulai melakukan investasi dalam nilai besar. 

Kesimpulan.

Meski Aset Cryto dinilai aman untuk alat investasi Jangka Panjang, ada baik nya kita sebagai masyarakat yang bijak tetap waspada, karena di zaman yang serba canggih ini ada banyak cara untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan Teknologi sekarang.

Sumber : https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/gayahidup/mengenal-aset-kripto-dan-fungsinya-di-indonesia#:~:text=Melalui%20Peraturan%20Bappebti%20Nomor%205,yang%20diperdagangkan%20sebagai%20instrumen%20investasi.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image